Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan M Aidil Rusman pimpin rapat membahas rencana penyelenggaraaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (26/08/2020) di Ruang Advokasi Setda.
Menanggapi PERMENPAN RB (PERMEN MEPAN RB) No 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Pemkab Mura menyelenggarakan rapat terkait gedung yang akan digunakan.
MPP sendiri merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat. Dimana menjadi tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan BUMN/BUMD dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Turut hadir, Kabag Perekonomian dan SDA, Kominfo,