+62733 | murakab@musirawaskab.go.id

Bupati Musi Rawas menyerahkan langsung Petikan Pengangkatan P3K di Kabupaten Musi Rawas

Bupati Musi Rawas menyerahkan langsung Petikan Pengangkatan P3K di Kabupaten Musi Rawas

Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan menyerahkan langsung Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas, bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas,  Senin (08/02/2020).Turut hadir Asisten I H Heriyanto, Asisten II M Aidil Rusman, Kaban BKPSDM H Rudi Irawan, Kadis Pertanian dan Peternakan Zuhri Syawal.

Bupati Musi Rawas menandatangani dan menyerahkan petikan keputusan perjanjian kerja kepada 135 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Musi Rawas, dalam perjanjian kerja tersebut PPPK Musi Rawas akan dikontrak selama 5 tahun menjadi pegawai Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

PPPK yang dikontrak akan menerima gaji sesuai dengan golongan, yaitu dengan latar belakang SMA mendapatkan gaji sebesar Rp.2.300.000, D3 sebesar Rp.2.600.000, S1 sebesar Rp.2.900.000, dan S2 sebesar Rp.3.060.000. Perjanjian kerja tersebut berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021 dan setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi.

Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan mengucapkan Selamat dan terimakasih atas kesabaran selama bertahun-tahun dengan ikhlas mengabdikan diri di Kabupaten Musi Rawas, beliau berharap dengan diberikannya SK petikan perjanjian kerja dapat menjadi motivasi dan semangat untuk terus memberikan yang terbaik. “ ini belum seberapa, jika dibandingkan dengan pengabdian yang sudah puluhan tahun diberikan untuk mencerdasrkan generasi kita”, ucap Bupati.