Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra H Heriyanto saksikan Pengumuman SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 bersama Menko Bidang PMK , Mendagri, Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Kepala BNPB RI secara virtual melalui video conference di Replika Rumah Adat Kantor Bupati Musi Rawas, jumat (20/11/2020).
SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dalam pembelajaran tatap muka dimulai dari semester genap januari 2021. Pemerintah Daerah dapat memberikan izin kepada sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai kondisi daerah masing-masing dengan syarat sanitasi kebersihan, memiliki akses pelayanan kesehatan, wajib menggunakan masker, menyediakan termo gun, memiliki izin dan harus mematuhi protokol kesehatan.