+62733 | murakab@musirawaskab.go.id

Pj Sekda pimpin Konsultasi Publik II Penyusunan Raperda RDTR WP Kec Muara Lakitan Kab Musi Rawas

Pj Sekda pimpin Konsultasi Publik II Penyusunan Raperda RDTR WP Kec Muara Lakitan Kab Musi Rawas

Musi Rawas - Konsultasi Publik (KP) II Penyepakatan Ketentuan Pemanfaatan Ruang Peraturan Zonasi dan Ranperkada RDTR WP Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, di Hotel Grand Zuri Lubuklinggau, selasa (28/11/2023). 

Hadir Pj. Sekda Kabupaten Musi Rawas H. Aidil Rusman, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Unsur wilayah perbatasan dengan wilayah perencanaan RDTR, BPN Musi Rawas, Kepala Dinas PU CKTR Musi Rawas dan Kepala OPD, jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dan Peserta Konsultasi Publik (KP) II. 

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandasan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. 

Penerima manfaat di tingkat pusat untuk memberikan kepastian hukum bagi K/L dan pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan ruang dikawasan perencanaan, sementara itu untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pemberi kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di kawasan perencanaan, serta memberikan gambaran spesial dalam pemanfaatan ruang untuk pembangunan, investasi, dan aktivitas lainnya bagi masyarakat.