+62733 | murakab@musirawaskab.go.id

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas mengikuti Sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan melalui Video

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas mengikuti Sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan melalui Video

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas EC Priskodesi mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan melalui Video Conference, di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (27/7/2020).

Sekda didampingi oleh Kepala BPJS Kesehatan Musi Rawas Ibrahim Fikri dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ahmadi Zulkarnain.

Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memiliki tujuan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan Keuangan Negara secara proporsional dan berkeadilan.

Pemerintah mengatur kebijakan terkait penyesuaian besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat.

Turut hadir juga Dinas Kesehatan Musi Rawas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.