+62733 | murakab@musirawaskab.go.id

Via Vidcon, Sekda Mura Ikuti Sosialisasi Permendagri No. 70 Tahun 2020

Via Vidcon, Sekda Mura Ikuti Sosialisasi Permendagri No. 70 Tahun 2020

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas EC Priskodesi mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 70 Tahun 2020, tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah melalui Video Conference (Vidcon), Senin (23/11/2020) di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Musi Rawas.

Dalam acara tersebut, dihadiri langsung oleh Sekretariat Jendral Keuangan Daerah
Drs. Komedi, M.Si yang berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, Sekjen Keuangan Daerah menyampaikan beberapa poin dari Permendagri No. 70 Tahun 2020, diantaranya, Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya, Pemberi kerja wajib bertanggung jawab kepada pekerjanya dan Mendorong kepatuhan pekerjanya termasuk kepala desa maupun non pegawai negeri sipil untuk disiplin membayar bpjs kesehatan.

Turut hadir, Bappeda, Dinkes, BPKAD.