Wakil Bupati Musi Rawas Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2019, bertempat di Ballroom Hotel Hakmaz Taba Syariah Lubuklinggau, Kamis (28/11/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas Aan Bastian, SH.,M.Si, Kabid Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Amin Subagja, S.Kom.,M.Si, Kabid Data Informasi dan Kerjasama Balitbang Kabupaten Musi Rawas Ervan Affansyah, SH., M.Si, dan peserta Kegiatan Sosialisasi.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2019 berfokus pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah yang disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas.
Inovasi Daerah ini berbentuk tata kelola Pemerintahan Kabupaten, Pelayanan Publik, dan Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten.
Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan citra Pegawai Negeri Sipil, memacu produktivitas Pegawai Negeri Sipil, dan menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai pelayanan masyarakat, sehingga untuk dapat memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat, serta mengerti Kode Etik PNS dan Inovasi Daerah", ujar Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti.
Maka dari itu, dengan adanya Kegiatan ini bertujuan untuk menambah dan memperluas khasanah pengetahuan serta pemahaman di bidang hukum bagi kalangan ASN di Kabupaten Musi Rawas, juga untuk memberikan pemahaman akan pentingnya budaya sadar hukum untuk menciptakan generasi hebat dan handal.