+62733 | murakab@musirawaskab.go.id

Kelompok Tani Musi rawas Tandatangani Naskah Kesepakatan Kerja Sama dengan KPH Wilayah XII Benakat

Kelompok Tani Musi rawas Tandatangani Naskah Kesepakatan Kerja Sama dengan KPH Wilayah XII Benakat

Diskominfo Mura – Naskah Kesepakatan Kerja Sama antara KPH Wilayah XII Benakat dengan Kelompok Tani Hutan Desa Sembatu Jaya telah ditanda tangani. Panandatanganan ini dilaksanakan di ruang rapat Bina Praja Kabupaten Musi Rawas, Kamis (05/12/2019).

Hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas H Syaiful Anwar Ibna, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan diwakili Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hasanuddin, S.Hut., MM, Ketua KPH Wilayah XII Benakat Neneng Heli Leliana, S. Hut., MT, Ketua KTH Jaman, Camat BTS Ulu Maidi M. Imam, Kades Sembaku Jaya Samsul Bahri dan ASN di Kabupaten Musi Rawas.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas H Syaiful Anwar Ibna mengatakan terkait dengan kawasan hutan memungkinkan ada kebijakan dari kementrian. Apabila pemukiman masyarakat yang masuk di kawasan hutan yang sudah ada aktifitas dan prekonomian di dalamnya dapat dilegalisasi. Sehingga kawasan penduduk yang masuk kawasan hutan dapat menerima bantuan maupun infrastruktur berupa akses jalan.

Dalam kesemptan ini,  H Syaiful Anwar Ibna menyambut baik kebijakan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang memihak kepada rakyat. Selain itu Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu dalam kepengurusan tanah di wilayah kehutanan.

Sementara ketua KPH wilayah XII Benakat dalam laporannya menyampaikan hasil fasilitasi pembahasan Naskah Kesepakatan Kerjasama antara KPH Benakat dan 5 KTH Desa Sembatu Jaya pada tanggal 3-4 Desember 2019 yaitu KTH Kembang Seri, KTH Maju Mandiri, KTH Sido Makmur, KTH Wono Mulyo dan KTH Sumber Maju.

UPTD KPH Wilayah XII Benakat telah bersepakat dengan 5 KTH tersebut untuk melakukan kemitraan kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.83/MenLHK/ Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan sepakat secara bersama-sama menyusun Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK).

Kesepakatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan keterlanjuran penguasaan lahan di kawasan hutan bagi masyarakat setempat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : P.18/pskl/set/psl.0/12/2016 tentang Pendoman Penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama.

ketua KPH wilayah XII Benakat Neneng Heli Liana menjelaskan dalam acara ini dilakukan penandatangan naskah kerja sama, kespatakan antara KPH Wilayah XII Benakat dengan Kelompok Tani Hutan Desa Sembatu Jaya. Masyarakat diberikan akses untuk bisa mengelola hutan. Namun NKK harus juga disampaikan ke Menteri Kehutan untuk selanjutnya akan diberikan surat keputusan, pengakuan dan perlindungn kerja sama kehutan.

Saat ditanya mengenai kerjasamanya dalam bentuk apa oleh salah satu wartawan Diskominfo, Ketua KPH ini mengatakan bentuk kerja samanya macam-macam. Untuk saat ini bentuk kerja samanya yaitu dengan pemanfaatan hutan, bisa dengan pengolaan karet. Pemanfaat hutan ini dilakukan dengan koridor-koridor khusus yang sesuai dengan fungsi kawasan hutan.

Untuk tanamannya sendiri ada tanaman yang sudah ada, ada yang memang sudah dikelola oleh masyarakat. Sedangkan untuk hambatannya, Ia mengatakan sebenarnya hambatannya banyak karna prosesnya panjang. Kebetulan saat ini pihaknya difasilitasi oleh NJIO WRI, mereka memfasilitasi pihaknya untuk melakukan tahapan-tahapan  sampai dengangn proses NKK ini selesai. Sehingga, dengan ini hambatan yang terjadi bisa teridentifikasi lebih awal.

“Misalnya pemahan persepsi dengan masyarakat, akan di utamakan dan hal ini juga membutuhkan waktu. Kemudian apa yang harus kita lakukan. Jadi komunikasi dengan masyarakat apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan, untuk pemanfaatan hutan itu kita lakuka secara transfaran” jelas Neneng.

Kemudian Neneng berharap kedepannya kahawan hutan dapat terjaga dan masyarakat juga sejahtera.